UU
KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bantaeng mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;
b.sebelah...
SK No 207954 A
P]TESIDEH
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
