UU
KABUPATEN BULUKUMBA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bulukumba mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Selayar dan Laut Flores; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bulukumba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
