UU
KABUPATEN BULUKUMBA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bulukumba terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanGantarang;
- Kecamatan Ujung Bulu;
- Kecamatan Bonto Bahari;
- Kecamatan Bonto Tiro;
- Kecamatan Herlang;
- Kecamatan Kajang;
- KecamatanBulukumpa;
- Kecamatan Kindang;
- Kecamatan Ujungloe; dan
- Kecamatan Rilauale.
