UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 36
BAB 4 — KEKUASAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kepentingan Daerah atau untuk
kepentingan pekerjaan tersebut dalam Bab IV º I dapat membuat peraturan- peraturan, yang disebut "Peraturan Daerah" dengan ditambah nama Daerah. Peraturan Daerah harus ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang bentuk
Peraturan Daerah.
