UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 62
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
Dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa sesuatu keputusan Daerah mengeneai pokok-pokok tertentu tidak berlaku sebelum disahkan oleh :
- Menteri Dalam Negeri untuk keputusan Daerah tingkat ke I;
- Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I untuk keputusan Daerah tingkat ke II;
- Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II untuk keputusan Daerah tingkat ke III.
