Pasal 61
BAB 6 — KEUANGAN DAERAH
(1) Untuk pertama kalinya anggaran keuangan Daerah ditetapkan bagi Daerah
tingkat ke I dan ke II dengan Undang-undang, bagi Daerah tingkat ke III dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk selanjutnya anggaran keuangan Daerah ditetapkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Anggaran keuangan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnya.
(4) Tiap-tiap perubahan dalam anggaran keuangan Daerah seperti dimaksud dalam
ayat (1) dan (2), kecuali yang dikuasakan dalam anggaran keuangan tersebut, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Baerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi daerah lainnya.
BAGIAN I
