UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 60
BAB 6 — KEUANGAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memegang semua kekuasaan mengenai
pengelolaan umum keuangan Daerah, yang tidak dengan peraturan Undang- undang diserahkan kepada penguasa lain.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan hal-hal mengenai.
- mengadakan pinjaman uang atau menjadi penanggung dalam peminjaman uang untuk kepentingan Daerah.
- penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya, penyewaannya, pengepahannya atau peminjamannya untuk dipakai, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebahagiannya.
- melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan pengangkutan-pengangkutan, tanpa mengadakan penawaran umum.
- penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya.
- mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai, dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN III
