UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 59
BAB 6 — KEUANGAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan perusahaan Daerah.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum tentang mengadakan
perusahaan Daerah.
BAGIAN II
