UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 58
BAB 6 — KEUANGAN DAERAH
(1) Kepada Daerah dapat diberikan.
- penerimaan-penerimaan pajak Negara untuk sebagian atau seluruhnya. dan
- ganjaran, subsidi dan sumbangan.
(2) Pemberian penghasilan termaksud dalam ayat (1) di atas diatur dalam Undang-
undang.
