Pasal 63
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
(1) Bila untuk menjalankan sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut undang-undang ini, harus ditunggu pengesahan lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I bagi lain-lain Daerah dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka keputusan itu dapat dijalankan apabila Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut, dalam tiga bulan terhitung mulai hari keputusan itu dikirimkan untuk mendapat pengesahan, tidak mengambil ketetapan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh
Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(3) Bila keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam ayat (1) tidak dapat
disahkan, maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut memberitahukan hal itu dengan keterangan cukup kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(4) Terhadap hal tersebut dalam ayat (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan dalam waktu satu bulan terhitung mulai saat pemberitahuan tentang penolakan pengesahan tersebut dapat memajukan kebeberatan kepada Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I, maka keberatan itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dan bila penolakan itu terjadi oleh Menteri Dalam Negeri, maka keberatan itu diajukan kepada Presiden.
BAGIAN II
I. UMUM
