Pasal 17
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Rapat baru sah dan dapat mengambil sesuatu putusan, jikalau jumlah anggota
yang hadir lebih dari separoh jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai yang ditetapkan dalam peraturan pembentukannya. Quorum itu dianggap selalu ada selama rapat itu, kecuali jika pada waktu diadakan pemungutan suara ternyata sebaliknya.
(2) Sesuatu putusan rapat adalah sah, jika diambil dengan suara terbanyak oleh
anggota yang hadir pada saat pemungutan suara itu.
(3) Bila dalam pemungutan suara jumlah suara ternyata sama, maka pemungutan
suara yang kedua kalinya diadakan dalam rapat pertama berikutnya. Bila jumlah suara masih juga sama maka usul yang bersangkutan dinyatakan tidak diterima.
(4) Pemungutan suara yang mengenai diri orang harus dilakukan dengan tertulis di
atas kertas dengan tidak dibubuhi tanda tangan. Bila jumlah suara ternyata sama, maka diadakan pemungutan suara yang kedua kalinya. Bila jumlah suara ternyata msih sama, maka diadakan undian dan undian itulah yang memutuskan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
