UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dituntut karena pembicaraannya di dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau karena tulisannya yang sampai kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang di katakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
BAGIAN IV
