UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah boleh merangkap menjadi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Perdana Menteri dan Menteri;
- Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan;
- Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tingkatnya lebih atas atau lebih rendah;
- Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
