UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warganegara Indonesia yang:
- telah berumur dua puluh tahun;
- bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam bulan yang terakhir;
- cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dalam huruf Latin;
- tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat berobah lagi;
- tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat dirobah lagi;
- tidak terganggu ingatannya.
