Pasal 76
BAB 9 — PERATURAN PENUTUP
(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pokok-pokok
pemerintahan 1956".
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1957.
INDONESIA
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957. MENTERI KEHAKIMAN, a.i ttd SUNARJO
ttd SUNARJO
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Memori Penjelasan Mengenai
Usul Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Hal-hal utama yang diatur dalam rancangan yang baru sekarang ini ialah empat macam persoalan besar, yaitu:
- Bagaimanakah seharusnya isi otonomi itu;
- Berapakah selayaknya jumlah tingkat-tingkat yang dapat dibentuk dalam sistim otonomi itu;
- Bagaimanakah seharusnya kedudukan Kepala Daerah berhadapan dengan otonomi itu;
- Bagaimanakah dan apakah isi pengawasan yang tak boleh tidak harus dilakukan terhadap Daerah-daerah Otonomi oleh penguasa Pusat.
UMUM.
Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah ini bermaksud untuk mengatur sebaik-baiknya soal-soal yang semata-mata terletak dalam lapangan otonomi dan "medebewind" di seluruh, wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan maksud pasal 131 Undang-Undang Dasar Sementara yang berarti juga akan merobah prinsip cara-cara pemerintahan bentuk lama, Pada umumnya soal-soal tersebut di atas tidak dapat dilepaskan dari soal-soal pokok yakni bagaimanakah bentuk Negara yang dihadapi dan bagaimanakah keadaan- keadaan sesungguhnya dalam pelbagai masyarakat dalam Negara itu. Kita telah menciptakan Negara Kesatuan, yang sifatnya ialah memusatkan segala urusan yang meliputi kepentingan seluruh wilayah Negara Kesatuan itu dan seluruh bangsa yang merupakan bangsa kesatuan itu. Pemusatan yang dimaksud mempunyai dua segi:
- segi tugas bagi Negara Kesatuan itu terhadap kepentingan-kepentingan yang dipusatkan itu;
- segi pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan-kepentingan rakyat setempat, yang walaupun sifatnya hanya setempat akan tetapi karena penjaringannya dengan lain-lain kepentingan di sekitarnya merupakan sedikit banyaknya juga kepentingan umum, ditinjau dati kesatuan Negara dan Bangsa. Mengenai keadaan yang sesungguhnya dalam masyarakat maka soal itu dapat mengenai beberapa segi pula, umpamanya susunan masyarakat, ikatan- ikatan kemasyarakatan seperti ikatan kedarahan, ikatan adat-istiadat, ikatan kebudayaan umumnya, sifat dan tingkat perekonomian dalam masyarakat itu, tingkat kecerdasannya dan yang tidak boleh pula dilupakan akhlak umum, yang membedakan satu masyarakat dari masyarakat yang lain itu. Juga lain-lain faktor dapat mempengaruhi hidupnya kemasyarakatan itu, umpamanya: tempat geografinya, corak buminya yang akan menentukan kemungkinan-kemungkinan saluran perhubungannya dan dalam perjalanan waktu pelbagai perkembangan dalam lapangan tehnik.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Ad. 1. Dari gambaran pikiran yang tersimpul pada keterangan umum itu, dapatlah kita pahamkan, bahwa otonomi yang dapat diserahkan kepada sesuatu lingkungan masyarakat yang tertentu itu terbatas kepada pengertian, urusan Pusatkah atau kepentingan Pusatkah soal yang dihadapi dan jika jawabannya tidak menurut kebijaksanaan Pusat itu maka soal itu adalah urusan Daerah semata-mata. Tentu dalam negara-hukum seperti sifatnya negara kita ini, yaitu dalam arti terutama hukum tertulis, jika mengenai pembahagian kekuasaan itu, maka kebijaksanaan yang dimaksud itu dalam pokok-pokoknya perlu disalurkan dalam peraturan-peraturan perundangan, sehingga yang tidak dimasukkan dalam peraturan-peraturan perundangan tersebut itulah yang menjadi lapangan kebijaksanaan benar. Dalam istilah hukum, yang dipakai dalam rancangan Undang-undang ini, urusan dan kepentingan Pusat yang tidak diatur itu dengan secara tertulis, dinamakan kepentingan umum. Jika kita telah mengerti apa yang dimaksud dengan urusan Pusat, yaitu segala apa yang menurut peraturan ditugaskan sendiri oleh Pusat kepada dirinya yang disebut kepentingan umum, sebagai tadi tersebut di atas maka nyatalah bahwa yang selebihnya itu termasuk kepada pengertian otonomi bagi kesatuan-kesatuan masyarakat dalam negara itu. Tetanglah kepada kita, bahwa pembahagian kekuasaan yang sedemikian itu bukan pembahagian yang isinya dapat diperincikan satu persatu. Pada azasnya memang tidak mungkin untuk menetapkan secara tegas tentang urusan "rumah tangga Daerah" itu, hal mana terutama disebabkan karena faktor-faktor yang terletak dalam kehidupan masyarakat daerah itu sendiri, yang merupakan suatu hasil dari pertumbuhan pelbagai anasir dalam masyarakat itu dan yang dalam perkembangannya akan mencari jalan keluar sendiri. Kehidupan kemasyarakatan itu adalah penuh dengan dinamika, dan terbentanglah di mukanya lapangan dan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas, disebabkan bertambahnya dan berkembangnya perhubungan manusia yang satu dengan yang lain, dan dengan pula kesatuan-kesatuan masyarakat yang satu dengan yang lain. Dengan berpegangan kepada pokok pikiran itu, maka pemecahan perihal dasar dan isi otonomi itu hendaknya didasarkan kepada keadaan dan faktor-faktor yang riil, yang nyata, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya diwujudkan keinginan umum dalam masyarakat itu. Sistim ketata-negaraan yang terbaik untuk melaksanakan tujuan tersebut ialah sistim yang bersesuaian dengan keadaan dan susunan masyarakat yang sewajarnya itu. Karena itu perincian yang tegas, baik tentang urusan rumah-tangga Daerah maupun mengenai urusan-urusan yang termasuk tugas Pemerintah Pusat, kiranya tidak mungkin dapat diadakan, karena perincian yang demikian itu tidak akan sesuai dengan gaya perkembangan kehidupan masyarakat, baik di Daerah maupun di pusat Negara. Urusan-urusan yang tadinya termasuk lingkungan Daerah, karena perkembangan keadaan dapat dirasakan tidak sesuai lagi apabila masih diurus oleh Daerah itu, disebabkan urusan tersebut sudah mengenai kepentingan yang luas daripada Daerah itu sendiri. Dalam keadaan yang demikian itu urusan tersebut dapat beralih menjadi urusan dari Daerah yang lebih atas tingkatnya atau menjadi urusan Pemerintah Pusat, apabila hal tersebut dianggap mengenai kepentingan nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Demikian pula sebaliknya, urusan yang tadinya dijalankan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah tingkat I, kemudian karena perkembangan keadaan dirasakan sudah sepatutnya urusan itu dilakukan oleh Daerah maka urusan tersebut dapat diserahkan kepada dan beralih menjadi urusan Daerah atau urusan Daerah bawahan. Jadi pada hakekatnya yang menjadi persoalan ialah, bagaimanakah sebaik- baiknya kepentingan umum itu dapat diurus dan dipelihara, sehingga dicapailah hasil yang sebesar-besarnya. Dalam memecahkan persoalan tersebut, perlu kiranya kita mendasarkan diri pada keadaan yang riil, pada kebutuhan dan kemampuan yang nyata, sehingga dapatlah tercapai harmoni antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik dalam Daerah itu sen-diri, maupun dengan pusat Negara. Buah pikiran yang dibentangkan di atas itu digambarkan dalam pasal 31 dan 38, pasal-pasal mana cukup menjamin adanya kesempatan bagi daerah-daerah untuk menunaikan dengan sepenuhnya tugas itu, menurut bakat dan kesanggupannya agar dapat berkembang secara luas. Sistim ini dapatlah disebut sistim otonomi yang riil. Di sinilah terletak perbedaan besar dengan sistim yang dianut sampai sekarang ini, sebagai yang dimaksudkan dengan Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 dan Staatsblad Indonesia Timur No.44 tahun 1950. Sebagai tuntunan pertama dalam pembentukan daerah swatantra, maka pada tiap-tiap Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah itu akan ditetapkan urusan-urusan tertentu, yang segera dapat diatur dan diurus oleh Daerah sejak saat pembentukan itu. Urusan-urusan yang tercantum dalam Undang-undang Pembentukan itu hanya merupakan suatu pangkal permulaan saja, agar supaya Daerah-daerah itu dapat segera menjalankan tugasnya itu, dengan tidak mengurangi kemungkinan yang luas bagi perkembangan tugas otonomi Daerah itu. Di samping itu, kepada tiap-tiap Undang-undang Pembentukan daerah otonom akan diserahkan pula suatu penetapan anggaran belanja yang pertama bagi Daerah- daerah itu, di mana akan dapat dilihatnya urusan-urusan mana pada saat pembentukan itu dapat dijalankan oleh Daerah yang bersangkutan, dengan ditetapkan pula sumber keuangannya dan alat-alat perlengkapannya (pasal 61 ayat 1). Urusan-urusan pusat diselenggarakan oleh aparatur-aparatur dari tiap-tiap Kementerian. Ada kemungkinan banyak urusan-urusan itu menurut sifatnya dan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan Daerah lambat laun dapat diserahkan kepada Daerah. Untuk melancarkan itu akan dibentuk suatu Dewan Otonomi dan Desentralisasi, yang diketuai oleh Perdana Menteri atau salah seorang Wakil Perdana Menteri, sedang Menteri Dalam Negeri duduk sebagai Wakil Ketua dan lain-lain anggota, yang antaranya terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang ditunjuk oleh Seksi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ad. 2. Hal-hal yang disinggung ini tidak dapat kita lepaskan dari pengertian setempat mengenai kesatuan-kesatuan masyarakat yang paling bawah, yang kita namakan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini bentuknya bermacam-macam di seluruh Indonesia ini. Di Jawa namanya Desa dan Desa itu adalah satu macam kesatuan masyarakat hukum yang tidak lagi terbagi dalam kesatuan-kesatuan
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
masyarakat hukum bawahan dan tidak pula Desa itu merupakan bahagian dari lain kesatuan masyarakat hukum menurut adat, sehingga desa itu berdiri tunggal, mempunyai daerah sendiri, rakyat sendiri, penguasa sendiri dan mungkin pula harta benda sendiri, sedangkan hukum-adat yang berlaku di dalamnya adalah sesungguhnya "homogeen". Lain coraknya umpamanya di Tapanuli, di mana kesatuan masyarakat hukum- adat itu mempunyai bentuk yang bertingkat, umpamanya Kuria sebagai kesatuan masyarakat hukum-adat yang tertinggi dan merupakan satu daerah, mempunyai di dalamnya sejumlah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum-adat bawahannya, yang dinamakannya Huta, yang masing-masing mempunyai sekumpulan rakyat sendiri, satu penguasa sendiri dan mungkin pula mempunyai daerah sendiri sebagai bahagian dalam daerah kuria itu, sehingga adapula huta-huta yang tidak mempunyai lingkungan daerah itu dalam daerah kurianya sendiri. Meskipun demikian juga dalam setiap kesatuan kuria itu berlaku hukum adat yang "homogeen". Contoh yang lain ialah Minangkabau, dimana didapati kesatuan masyarakat hukum tertinggi yakni Nagari, yang masing-masing mempunyai daerah sendiri sedangkan dalam daerah itu dijumpai sejumlah suku-asal, yang masing-masing suku merupakan pula satu kesatuan masyarakat hukum-adat yang terbawah. Juga kesatuan masyarakat hukumnya yang bernama Suku itu mungkin mempunyai daerah sendiri atau tidak dalam lingkungan nagari itu. Syarat belakangan ini, mempunyai daerah sendiri adalah syarat mutlak dalam sistim otonomi, yang memberikan kekuasaan kepada sekumpulan rakyat yang berdiam dalam suatu lingkungan yang nyata. Dengan demikian nyatalah bahwa bagi tempat-tempat yang serupa ini sulit kita untuk menciptakan satu kesatuan otonomi dalam pengertian tingkat yang ketiga (III), sehingga kemungkinannya atau hanya memberikan otonomi itu secara tindakan baru kepada kabupaten di bawah Propinsi, atau menciptakan dengan cara bikin-bikinan wilayah administratief dalam kabupaten itu untuk kemudian dijadikan kesatuan yang berotonomi. Dalam prinsipnya sangatlah tidak bijaksana mengadakan kesatuan otonomi secara bikin-bikinan saja dengan tidak berdasarkan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang ada. Prinsip yang kedua ialah bahwa sesuatu daerah yang akan kita berikan otonomi itu hendaklah sebanyak mungkin merupakan suatu masyarakat yang sungguh mempunyai faktor-faktor pengikut kesatuannya. Sebab itulah maka hendaknya di mana menurut keadaan masyarakat belum dapat diadakan tiga (3) tingkat, untuk sementara waktu dibentuk 2 tingkat dahulu. Berhubung dengan hal-hal adanya atau tidak adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum-adat sebagai dasar bekerja untuk menyusun tingkat otonomi itu, hendaklah pula kita insyafi bahwa urusan otonomi tidak "congruent" dengan urusan hukum-adat, sehingga manakala sesuatu kesatuan masyarakat hukum-adat dijadikan menjadi satu daerah otonomi atau dimasukkan ke dalam suatu daerah otonomi, maka hal itu tidaklah berarti, bahwa tugas-tugas kepala-kepala adat dengan sendirinya telah terhapus. Yang mungkin terhapus hanya segi-segi hukum-adat yang bercorak ketata- negaraan, manakala hanya satu kesatuan masyarakat hukum-adat itu dijadikan daerah
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
otonomi, sekedar corak yang dimaksud bersepadanan dengan kekuasaan ketata- negaraan yang tersimpul dalam pengertian otonomi itu. Kesanggupan melihat perbedaan itu, yaitu perbedaan antara otonomi dan kekuasaan adat adalah suatu syarat penting untuk menjalin hidupnya otonomi itu secara yang memuaskan, keseluruhan rakyat yang mau tak mau masih terkungkung dalam sistim hukum-adat itu.
Ad. 3. Pada pokoknya seorang Kepala Daerah itu haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan itu, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan rakyat itu. Berhubung dengan itu, maka jalan satu- satunya untuk memenuhi maksud tersebut ialah bahwa Kepala Daerah itu haruslah dipilih langsung oleh rakyat dari Daerah yang bersangkutan. Dasar pikiran ini tercantum dalam pasal 23 ayat 1 yang selanjutnya dalam ayat 2 ditentukan bahwa cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan Undang-undang. Akan tetapi meskipun pada azasnya seorang Kepala Daerah itu harus dipilih secara demikian, namun sementara waktu dipandang perlu memperhatikan pula keadaan yang nyata dan perkembangan masyarakat dewasa ini didaerah-daerah, kenyataan mana kiranya belum sampai kepada suatu taraf, yang dapat menjamin berlangsungnya pemilihan dengan diperolehnya hasil-hasil dari pemilihan itu yang sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka untuk masa peralihan itu yang diharapkan akan berlangsung tidak lebih lama dari 4 tahun perlu diadakan ketentuan- ketentuan yang lebih praktis mengenai pemilihan Kepala Daerah itu. Berdasarkan pendapat ini, maka dalam pasal 24 ditetapkan bahwa untuk sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut, syarat-syarat mana dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Meskipun pada umumnya Kepala Daerah dipilih terutama dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang cakap, namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat pula memilih seorang calon dari luar yang dianggapnya memenuhi syarat-syarat. Hasil pemilihan Kepala Daerah ini perlu mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari instansi Pemerintah yang berwajib, sehingga dalam figur Kepala Daerah ini bertemulah titik demokrasi dari bawah dan dari atas dalam susunan pemerintahan Negara. Dengan pengesahan dari Pemerintah Pusat ini dapat pula dicegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan dalam soal pemilihan Kepala Daerah. Mengenai cara pengesahan Kepala Daerah, begitu pula cara pemilihan dapat ditetapkan peraturan-peraturan umum dengan Peraturan Pemerintah. Pengesahan tersebut tidaklah akan dilakukan secara otomatis, akan tetapi akan diberikan setelah ditinjau apakah segala syarat yang diperlukan bagi penetapan Kepala Daerah telah dipenuhi. Dalam hal pengesahan tadi tidak dapat diberikan, Pemerintah akan menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan sebab- sebab mengapa pengesahan tidak dapat diberikan, dengan disertai ketentuan untuk mengadakan pemilihan baru.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan pengesahan oleh Pemerintah Pusat maka kedudukan Kepala Daerah sebagai organ Pemerintah Daerah itu merupakan satu organisasi yang stabil, karena berdasarkan kepercayaan DPRD terhadapnya yang tentu tidak mudah mengeluarkan suara-suara untuk menumbangkannya. Mengenai masa jabatan dari Kepala Daerah itu seyogyanya disesuaikan dengan masa pemilihan DPRD. yang bersangkutan, sehingga Kepala Daerah itu berdiri dan jatuh bersama-sama dengan DPRD.-nya itu. Dalam hal seorang anggota DPRD. dipilih menjadi Kepala Daaerah, maka segala ketentuan yang berlaku bagi anggota DPRD. itu juga berlaku baginya (Pasal 24 ayat 5 sub d). Berhubung dengan itu, maka apabila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk tiap-tiap anggota DPRD., maka iapun dapat diberhentikan oleh DPRD. dari keanggotaan DPRD. sebagai dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Undang-undang tersebut, yang akan berakibatkan pula berakhirnya kedudukannya sebagai Kepala Daerah. Sebagai Ketua merangkap Anggota DPD., ia menjalankan tugas dan kewajibannya itu bersama-sama dengan anggota-anggota DPR. lainnya, dan bertanggungjawab secara collegiaal terhadap DPRD. tentang penyelenggaraan tugasnya. Berhubung dengan itu, apabila DPD. ditumbangkan oleh DPRD maka Kepala Daerah yang telah dipilih oleh DPRD. itu turut serta pula jatuh, dan kembali kepada kedudukannya semula. Dengan kedudukan Kepala Daerah seperti diuraikan di atas, ia tidak mungkin lagi dapat dirasakan sebagai suatu "dwarskijker.. atau sebagai "boneka", melainkan sekarang tegaslah kedudukannya itu sebagai alat Daerah, yang tugas dan kewajibannya itu sesuai dengan tanggungjawab yang sewajarnya. Berhubung dengan pokok-pokok pikiran seperti diuraikan di atas, maka perlu kiranya dijelaskan pula secara pokok-pokok akibat-akibatnya dari pikiran itu yang berhubungan dengan:
- Tugas Kepala Daerah,
- Wakil kepala Daerah,
- Gaji dan segala emolumenten dari Kepala Daerah,
- Kepala Daerah Istimewa.
Ad. a. Sebagaimana telah dimaklumi, maka Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 itu pada dasarnya menghendaki suatu Pemerintahan Daerah yang bersifat collegiaal dan tidak menghendaki adanya "dualisme" dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Artinya ialah bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah itu haruslah sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Daerah sebagai badan pemerintahan yaitu DPRD. dan DPD. Kepala Daerah tidak merupakan suatu organ yang berdiri sendiri terlepas dari pada DPRD. dan DPD. dan tidak diperkenankan menjalankan pemerintahan sendiri. Akan tetapi maksud untuk melenyapkan "dualisme" itu ternyata tidak dipegang teguh, baik oleh pembuat Undang-undang sendiri maupun dalam pelaksanaannya (praktek), sehingga dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 sendiri terdapat ketentuan-ketentuan yang sesungguhnya bertentangan dengan maksud tersebut dan pada dasarnya masih mempertahankan sifat "dualisme" itu.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Hal ini terbukti dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 28 ayat 6 (yaitu Peraturan Daerah dipandang mulai berlaku sesudah ditanda-tangani oleh Kepala Daerah) dan pasal 36 (yaitu Kepala Daerah dapat menahan dijalankannya keputusan dari DPRD. dan DPD.) dari Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 itu. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, maka Kepala Daerah merupakan suatu organ yang bertindak sendiri, terlepas dari DPD. maupun DPRD. Meskipun dalam Memori penjelasan Undang-undang tersebut diterangkan, bahwa dalam hal tersebut Kepala Daerah itu bertindak sebagai pengawas, dan karena itu menjalankan tugas Pemerintah Pusat, namun tidaklah dapat dipungkiri, bahwa ketentuan tersebut menimbulkan kembali sifat "dualisme" dalam Pemerintah Daerah itu. Berhubung dengan itu, agar supaya sifat "dualisme" ini dapat secara konsekuen dihapuskan, maka kepada Kepala Daerah hanya diserahkan melaksanakan tugas-tugas yang termasuk Urusan Daerah Otonom saja, dengan tidak menghilangkan pokok pikiran bahwa Pemerintah Daerah itu hanya terdiri dari DPRD. dan DPD. Tugas pengawasan yang sesungguhnya termasuk hak placet Pemerintah Pusat, tidak lagi dijalankan oleh Kepala Daerah. Berhubung dengan itu, maka adalah satu keuntungan apabila Kepala Daerah diserahi tugas Ketua DPD. Dengan demikian maka Kepala Daerah itu adalah "Zuiver" alat.Daerah yang dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah itu selalu bertindak collegiaal, yaitu bersama-sama dengan anggota DPR. lainnya.
Ad. b. Apabila Kepala Daerah itu berhalangan maka ia diwakili oleh Wakil Ketua DPD. yang dipilih oleh dan dari anggota DPD. itu. Hal ini adalah berlainan dengan keadaan sampai sekarang, yang karena Kepala Daerah disamping pekerjaan dalam lapangan otonomi juga mengerjakan tugas dalam lapangan Pemerintah pusat memerlukan dua pejabat untuk mewakili Kepala Daerah apabila ia berhalangan, yaitu:
- mewakili dalam lapangan otonomi dan 2. seorang lain yang mewakili dalam lapangan Pemerintah Pusat.
Ad. c. Dari semua uraian tersebut di atas jelaslah, bahwa Kepala Daerah adalah alat dari Daerah yang bersangkutan. Berhubung dengan itu, maka berlainan daripada waktu yang telah lampau, maka penghasilan dan segala "emolumenten" yang melekat kepada jabatan Kepala Daerah tersebut akan ditetapkan oleh Daerah itu sendiri dengan peraturan daerah. Pengawasan preventief atas peraturan daerah yang mengatur hal tersebut di atas masih diperlukan, agar supaya dapat mencegah timbulnya discriminatie yang tidak sehat antara Daerah-daerah.
Ad. d. Berlainan dengan Kepala Daerah biasa, maka Kepala Daerah Istimewa itu tidak dipilih oleh dan dari anggota-anggota DPRD. melainkan diangkat oleh Pemerintah Pusat dari keturunan keluarga yang berkuasa di Daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai Daerahnya, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat-istiadat dalam daerah itu.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Ketentuan ini pada pokoknya sama bunyinya dengan apa yang ditentukan dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948. Jadi keistimewaannya dari suatu Daerah Istimewa masih tetap terletak dalam kedudukan Kepala Daerahnya. Berhubung dengan itu, maka mengenai perwakilan Kepala Daerah, serta penghasilan dan segala "emolumenten" yang melakat kepada jabatan Kepala Daerah itu agak berbeda pula dari pada apa yang telah diuraikan mengenai hal tersebut bagi Kepala Daerah biasa. Seperti telah tercantum dalam Rancangan Undang-undang tersebut maka dalam suatu Daerah Istimewa dapat pula diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa. Hal ini misalnya dapat terjadi, apabila Daerah Istimewa itu terbentuk sebagai gabungan dari beberapa bekas Swapraja-Swapraja, seperti misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Sesuai dengan sistim yang telah diuraikan di atas, maka Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah Ketua dan Wakil Ketua serta anggota dari DPD. Berhubung dengan itu, maka apabila diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa tersebut, maka dengan sendirinya ialah yang mewakili Kepala Daerah Istimewa. Sedangkan apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa ini juga berhalangan, maka Kepala Daerah Istimewa diwakili oleh seorang anggota DPD. yang dipilih oleh dan dari anggota DPD. Apabila dalam Daerah Istimewa itu tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa, maka perwakilan Kepala Daerah Istimewa diatur seperti perwakilan Kepala Daerah biasa. Selain daripada itu, karena Kepala Daerah Istimewa ini diangkat oleh penguasa Pemerintah Pusat yang berwajib, maka:
- ia tidak dapat ditumbangkan oleh DPRD., sedangkan
- mengenai gaji dan segala "emolumenten" yang melekat kepada jabatan Kepala Daerah itu, tidak ditetapkan oleh Daerah itu sendiri, melainkan oleh Pemerintah Pusat.
Ad 4. Mengenai pengawasan Pusat terhadap urusan Daerah-daerah, maka pengawasan itu berpusat kepada penjagaan:
- supaya DPRD. dan DPD. itu melakukan tugasnya secara sebaik-baiknya sehingga urusan Daerah tidak terbengkalai atau kurang terpelihara.
- supaya keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh alat-alat otonomi Daerah terutama di sini keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRD. atau tindakan-tindakan yang diambil oleh DPD. sebagai alat penyelenggara, tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi mengenai sesuatu pokok atau sesuatu hal urusan umum. Hak pengawasan itu merupakan bahagian yang tak dapat dipisahkan dari kekuasaan eksekutip seluruhnya, oleh karena pada instansi terakhir Pemerintahlah yang harus bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan luar negeri itu kepada DPR. (Parlemen).
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Berhubung dengan itu maka hak pengawasan ini haruslah diatur sedemikian rupa, sehingga sedikit-dikitnya dapatlah terjamin penyelenggaraan seluruh pemerintahan itu i.c. mengenai pemerintahan daerah dan dengan demikian penyelenggaraan dari kepentingan umum itu. Dengan dibentuknya daerah-daerah otonom, sebagai rangkaian pelaksanaan dari politik desentralisasi pemerintahan negara, maka juga sebahagian dari hak pengawasan ini disarankan kepada daerah- daerah otonom setingkat lebih atas, yaitu hak pengawasan represif dan preventif terhadap beberapa jenis keputusan-keputusan tertentu dari pemerintah Daerah bawahannya, sebagaimana ditentukan dalam Rancangan Undang-undang tersebut. Jadi pengawasan preventif ini hanya diharuskan bagi beberapa keputusan tertentu saja, dalam mana tersangkut kepentingan-kepentingan besar atau kemungkinan timbulnya kegelisahan-kegelisahan dan gangguan-gangguan dalam penyelenggaraan kepentingan umum itu oleh pemerintah daerah sehingga dengan demikian kemungkinan datangnya kerugian atas kepentingan-kepentingan itu, dapat dicegah sebelumnya.
