Pasal 75
BAB 8 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka segala peraturan-
perundangan yang mengatur hal-hal yang menurut undang-undang ini harus diatur dalam suatu peratutan-perundangan terus berlaku, hingga diubah ditambah atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
(2) Selama Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan Daerah termaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) maka selama
kekuasaan pemerintahan di Daerah dibentuk berdasarkan Undang-undang ini, belum diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, kekuasaan dijalankan oleh penguasa-penguasa yang ditunjuk oleh Pemerintah.
