Pasal 74
BAB 8 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Selama Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra termaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) (2) dan (3), yang pada saat mulai berlakunya undang- undang
ini, belum terbentuk dan tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5 dan 6, pemerintahan Daerah diselesanggarakan oleh Pemerintah Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya
undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru menurut ketentuan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) harus sudah selesai.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah baru termaksud dalam ayat (2), harus sudah diadakan pemilihan dari:
- Kepala Daerah,
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah, sebagai yang dimaksud dalam undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing Daerah, Pemilihan
Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam Pasal 24 ayat (1), maka belum menyimpang dari ketentuan tersebut. Kepala Daerah diangkat sebagai berikut :
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum terbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam Pasal 74 ayat (2) oleh:
- Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke I,
- Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Kepala Daerah tingkat ke II dan III;
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat terlaksana dalam waktu yang ditetapkan dalam Pasal Pasal 74 ayat (3), oleh Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke I, dan oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Kepala Daerah tingkat ke II dan III, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang, yang dimaksudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5) Akibat-akibat lainnya dari peralihan karena ketentuan dalam Pasal 73 sepanjang
diperlukan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
