Pasal 73
BAB 8 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Propinsi, Daerah Istimewa setingkat Propinsi dan Kabupaten/Daerah Istimewa
setingkat Kabupaten yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia NO. 22 tahun 1948, tidak perlu
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
dibentuk lagi sebagai Daerah Swatantra menurut ketentuan dalam Pasal 3 "Undang-undang tentang Pokok Pemerintah Daerah 1956" akan tetapi Daerah- daerah tersebut, sejak mulai berlakunya undang-undang ini berturut-turut menjadi Daerah tingkat ke I/Daerah Istimewa tingkat ke I dan Daerah tingkat ke II/Daerah Istimewa tingkat ke II termaksud dalam pasal Undang-undang ini.
(2) Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya
sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja menurut ketentuan dalam Pasal 2 "Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956" akan tetapi Daerah- daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini.
(3) Kotapraja Jakarta Raya yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1956 tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kotapraja menurut ketentuan dalam Pasal 3 "Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956", akan tetapi Daerah tersebut, sejak mulai berlakunya undang-undang ini, menjadi Kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini.
(4) Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan
Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 dan lain-lain Peraturan-perundangan berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-perundangan tersebut hingga Daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undang ini.
