UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 72
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
Tiap-tiap keputusan-mengenai pembatalan ataupun perselisihan mengenai pemerintah Daerah termaksud dalam Bagian 2 dan 3 Bab ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia atau menurut cara termaksud dalam Pasal 37 ayat (1). Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan mengumumkan pula keputusan tersebut dalam Daerahnya.
