UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 71
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
(1) Bagi kepentingan umum Menteri Dalam Negeri atau pegawai Pemerintah Pusat
yang atas namanya, berhak mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang segala sesuatu mengenai pekerjaan mengurus rumah tangga Daerah maupun mengenai tugas pembantuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi Daerah tingkat lebih atas
terhadap Daerah yang lebih rendah dalam lingkugannya.
BAGIAN V PENGUMUMAN
