UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 70
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
(1) Perselisihan mengenai pemerintah antara :
- Daerah-daerah dari tingkat ke I atau antara Daerah tingkat Ke I dengan Daerah tingkat lainnya, dan antara Daerah-daerah yang terletak dalam satu wilayah Daerah ke I diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
- Daerah-daerah di bawah Daerah tingkat ke I yang sama tingkatnya dan terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke I, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I itu, apabila mengenai perselisihan antara Daerah-daerah tingkat ke II, atau oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II yang bersangkutan apabila mengenai perselisihan antara Daerah- daerah tingkat ke III.
- Daerah dengan Daerah yang lebih atas, yang terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke I diputus oleh Pemerintah Daerah tingkat ke I itu.
(2) Putusan termaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada Daerah-daerah yang
bersangkutan.
BAGIAN IV
