UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 69
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
Pemerintah mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Cara pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAGIAN III
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
Pemerintah mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Cara pengawasan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAGIAN III