UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 68
BAB 7 — PENGAWASAN TERHADAP DAERAH
Untuk kepentingan pengawasan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Pemerintah Daerah setingkat de atasnya atau oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa-penguasa lain yang ditunjuknya.
