KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
- Kabupaten Mamuju adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 20i699 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 209378 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Mamuju berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu
- Kecamatan Mamuju;
- Kecamatan Tapalang;
- Kecamatan Kalukku;
- Kecamatan Kalumpang;
- Kecamatan Papalang;
- Kecamatan Sampaga;
- Kecamatan Tommo;
- Kecamatan Simboro;
- Kecamatan Tapalang Barat;
- Kecamatan Bonehau; dan
- Kecamatan Kepulauan Bala Balakang.
Pasal 4 .
SK No 20i697 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Mamuju mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Teluk Mamuju.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di Kecamatan Mamuju.
Pasal 6
Kabupaten Mamuju memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan dengan ciri geografis yang terdiri atas wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan dan energi, kehutanan, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 2Vi698 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Mamuju diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Mamuju, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat;
SK No 209377 A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
