PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan
Daerah ...
PRESIDEN
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
- Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten
Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kabupaten Mamasa adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Mamuju Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Provinsi Sulawesi Barat dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Barat berasal dari sebagian wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan yang terdiri atas:
Kabupaten Mamuju Utara;
Kabupaten Mamuju;
Kabupaten Mamasa;
Kabupaten ...
PRESIDEN
Kabupaten Polewali Mamasa; dan
Kabupaten Majene.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
dikurangi dengan wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Provinsi Sulawesi Barat mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana
Toraja, dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi
Sulawesi Selatan dan Teluk Mandar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten
Pasir Provinsi Kalimantan Timur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
digambarkan dalam peta wilayah administrasi merupakan bagian
tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6 ..
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, yang wilayahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu
dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Mamuju.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, kewenangannya
sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat
lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama,
serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 9
(1) Pemerintah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan fungsi
pemerintahan ...
PRESIDEN
pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
memfasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Sulawesi Barat
paling kurang dalam waktu 3 (tiga) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Provinsi Sulawesi Barat sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat untuk pertama kali ditetapkan
berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Sulawesi Barat
dipilih ...
PRESIDEN
dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, Penjabat Gubernur
Sulawesi Barat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam
Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terpilih dan belum dilantik gubernur definitif,
Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan penjabat lain.
(4) Peresmian Provinsi Sulawesi Barat dan pelantikan Penjabat
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk perangkat daerah
yang ...
PRESIDEN
yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
Pasal 14
(1) Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan menginventarisasi dan mengatur pelaksanaan
penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hal-hal
sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak
dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang
berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi
Sulawesi Barat;
- utang piutang Provinsi Sulawesi Selatan yang kegunaannya
untuk Provinsi Sulawesi Barat; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur
Sulawesi Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi
daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Provinsi Sulawesi
Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Provinsi Sulawesi Barat berhak mendapat alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
penjabat Gubernur Sulawesi Barat menyusun Rancangan
Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri guna mendapat pengesahan.
(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan
setelah Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan pengesahan.
(5) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat melaksanakan penatausahaan
keuangan Daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap triwulan kepada
Menteri Dalam Negeri.
(6) Penjabat ...
PRESIDEN
(6) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat tentang laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pertanggungjawaban keuangan daerah setelah memperoleh
pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(7) Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana
kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-
turut sejak diundangkannya undang-undang ini paling sedikit
sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) setiap tahun
anggaran.
(8) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan paling kurang 2 (dua) tahun
berturut-turut terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini
wajib mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang jumlahnya
paling sedikit sama dengan alokasi dana sebelum dilakukan
pemekaran.
(9) Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran
pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi
Selatan apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak
melaksanakan ketentuan ayat (7) dan ayat (8).
Pasal 16
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, pemerintah
memberikan bantuan pendanaan sebagai akibat pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung
sejak diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
Pasal 17
(1) Sebelum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Peraturan Daerah
sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah
dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tetap berlaku dan
dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Barat harus
disesuaikan dengan undang-undang ini.
Pasal 18
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi
Sulawesi Barat disesuaikan dengan undang-undang ini.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-
undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang
berkembang di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju,
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten
Mamasa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan
masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimekarkan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi
sosial budaya, kondisi sosial politik, kependudukan, luas daerah,
dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Mamuju Utara,
Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali
Mamasa, dan Kabupaten Mamasa, maka perlu dibentuk Provinsi
Sulawesi Barat;
- bahwa pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan dalam
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya;
- bahwa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
Dengan ...
PRESIDEN
