UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, kewenangannya
sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat
lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama,
serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
