UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan fungsi
pemerintahan ...
PRESIDEN
pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
memfasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Sulawesi Barat
paling kurang dalam waktu 3 (tiga) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Provinsi Sulawesi Barat sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
