UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 10
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat untuk pertama kali ditetapkan
berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
