UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 11
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Sulawesi Barat
dipilih ...
PRESIDEN
dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
