Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, Penjabat Gubernur
Sulawesi Barat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam
Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terpilih dan belum dilantik gubernur definitif,
Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
atau menggantinya dengan penjabat lain.
(4) Peresmian Provinsi Sulawesi Barat dan pelantikan Penjabat
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
