UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk perangkat daerah
yang ...
PRESIDEN
yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
