Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan menginventarisasi dan mengatur pelaksanaan
penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hal-hal
sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak
dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang
berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi
Sulawesi Barat;
- utang piutang Provinsi Sulawesi Selatan yang kegunaannya
untuk Provinsi Sulawesi Barat; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Pelaksanaan ...
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur
Sulawesi Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh
Menteri Dalam Negeri.
