Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi
daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Provinsi Sulawesi
Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Provinsi Sulawesi Barat berhak mendapat alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
penjabat Gubernur Sulawesi Barat menyusun Rancangan
Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri guna mendapat pengesahan.
(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan
setelah Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan pengesahan.
(5) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat melaksanakan penatausahaan
keuangan Daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap triwulan kepada
Menteri Dalam Negeri.
(6) Penjabat ...
PRESIDEN
(6) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat tentang laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
dasar pertanggungjawaban keuangan daerah setelah memperoleh
pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(7) Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana
kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-
turut sejak diundangkannya undang-undang ini paling sedikit
sejumlah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) setiap tahun
anggaran.
(8) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan paling kurang 2 (dua) tahun
berturut-turut terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini
wajib mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang jumlahnya
paling sedikit sama dengan alokasi dana sebelum dilakukan
pemekaran.
(9) Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran
pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi
Selatan apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak
melaksanakan ketentuan ayat (7) dan ayat (8).
