UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, pemerintah
memberikan bantuan pendanaan sebagai akibat pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung
sejak diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
