UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Peraturan Daerah
sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah
dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tetap berlaku dan
dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Barat harus
disesuaikan dengan undang-undang ini.
