UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-
undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-
undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.