UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
,
ttd
PRESIDEN
