UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Provinsi Sulawesi Barat mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana
Toraja, dan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi
Sulawesi Selatan dan Teluk Mandar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten
Pasir Provinsi Kalimantan Timur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
digambarkan dalam peta wilayah administrasi merupakan bagian
tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6 ..
PRESIDEN
