UU
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, yang wilayahnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu
dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
