Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
- Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan
Daerah ...
PRESIDEN
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
- Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten
Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kabupaten Mamasa adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Sulawesi Selatan.
- Kabupaten Mamuju Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.
