KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
- Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama kabupaten Polewali Mamasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Pasal2...
SK No 207i04 A
FRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
Pasal 3
Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu:
- KecamatanTinambung;
- Kecamatan Campalagian;
- Kecamatan Wonomulyo;
- Kecamatan Polewali;
- Kecamatan Tlrtar;
- Kecamatan Binuang;
- Kecamatan Tapango;
- Kecamatan Mapilli;
- KecamatanMatangnga;
- Kecamatan Luyo;
- Kecamatan Limboro;
- Kecamatan Balanipa;
- Kecamatan Anreapi;
- Kecamatan Matakali;
- Kecamatan Allu; dan
- Kecamatan Bulo. Pasal4...
SK No 20ii05 A
FRESIDEN
-4
Pasal 4
(1) Kabupaten Polewali Mandar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamasa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majene.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Polewali Mandar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali.
Pasal 6
Kabupaten Polewali Mandar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
SK No 2Ui706 A
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 20ii07 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum, = utI* ,iJ t,,i vanna Djaman
SK No 209382A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Polewali Mandar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 20, Pasal 2l,dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan . , .
SK No 209381 A
PRESIDEN
