UU
KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Polewali Mandar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamasa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majene.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Polewali Mandar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
