UU
KABUPATEN POLEWALI MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Polewali Mandar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
SK No 2Ui706 A
FRESIDEN
