PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi Sulawesi Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
Kabupaten…
PRESIDEN
- Kabupaten Polewali Mamasa adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kota Administratif Palopo adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Palopo.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Mamasa berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Polewali Mamasa yang terdiri atas:
- Kecamatan Tabulahan;
- Kecamatan Mamasa;
- Kecamatan Tabang;
- Kecamatan Pana;
- Kecamatan Messawa;
- Kecamatan Sumarorong;
- Kecamatan Sesenapadang;
- Kecamatan Tanduk Kalua;
- Kecamatan Mambi; dan
- Kecamatan Aralle.
Pasal 4
Kota Palopo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri atas:
- Kecamatan Wara Utara;
- Kecamatan Telluwanua;
- Kecamatan Wara; dan
- Kecamatan Wara Selatan.
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Polewali Mamasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mamasa dan wilayah Kabupaten Luwu dikurangi wilayah Kota Palopo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 6…
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Kabupaten Mamasa mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Salaputti dan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tanatoraja, serta Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Polewali, Kecamatan Matangnga, Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Tutallu Kabupaten Pol-Mas;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju, serta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
(2) Kota Palopo mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu;
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bassesangtempe Kabupaten Luwu dan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,
Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ibu kota Kabupaten Mamasa berkedudukan di Mamasa.
BAB III…
PRESIDEN
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo,
jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali
Mamasa, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Mamasa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
(3) Anggota...
PRESIDEN
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang
keanggotaannya mewakili Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Palopo dengan sendirinya menjadi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Polewali Mamasa ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Mamasa.
(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Palopo.
(6) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Polewali Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo.
Bagian kedua Pemerintah Daerah
Pasal 12
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati Mamasa serta Walikota/Wakil Walikota Palopo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa, Penjabat Bupati
Mamasa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
(2) Dengan terbentuknya Kota Palopo, Walikota Administratif Palopo
diangkat sebagai Penjabat Walikota Palopo oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Selatan.
(3) Peresmian Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo serta pelantikan
Penjabat Bupati Mamasa dan Penjabat Walikota Palopo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, ditempat dan pada waktu yang sama.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Mamasa, Kota Palopo dan/atau melantik Penjabat Bupati Mamasa dan Walikota Palopo.
Pasal 14…
PRESIDEN
Pasal 14
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Polewali Mamasa, dan Bupati Luwu sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Mamasa dan di Kota Palopo;
- utang-piutang Kabupaten Polewali Mamasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Mamasa dan utang-piutang Kabupaten Luwu yang kegunaannya untuk Kota Palopo; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Mamasa, Kota Palopo, dan pelantikan Penjabat Bupati Mamasa serta Penjabat Walikota Palopo.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri
yangpelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16…
PRESIDEN
Pasal 16
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu sampai ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Kota Palopo.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai denan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya serta Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, dan meningkatkan status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo;
- bahwa pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
