UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
Pasal 9
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
