UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMASA DAN KOTA PALOPO
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo menetapkan
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Kota Palopo.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo.
