PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGKALAN BALAI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai berkedudukan di Pangkalan Balai.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Mamasa berkedudukan di Mamasa.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Belopa berkedudukan di Belopa.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sanana berkedudukan di Sanana.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Weda berkedudukan di Weda.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Mentok berkedudukan di Mentok.
(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Manggar berkedudukan di Manggar.
(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Malili berkedudukan di Malili.
(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Simpang Empat berkedudukan di Simpang Empat.
(10) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.
(11) Membentuk Kejaksaan Negeri Dobo berkedudukan di Dobo.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai meliputi wilayah Kabupaten
Banyuasin.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa meliputi wilayah Kabupaten Mamasa.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Belopa meliputi wilayah Kabupaten Luwu.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanana meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan
Sula.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Weda meliputi wilayah Kabupaten Halmahera
Tengah.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mentok meliputi wilayah Kabupaten Bangka
Barat.
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggar meliputi wilayah Kabupaten Belitung
Timur.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malili meliputi wilayah Kabupaten Luwu Timur.
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Empat meliputi wilayah Kabupaten
Pasaman Barat.
(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang meliputi wilayah Kabupaten
Kepahiang.
(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dobo meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan
Aru.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka Kabupaten
Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekayu.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka Kabupaten Mamasa
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Polewali.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten Luwu
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten Kepulauan
Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten Halmahera
Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soa-siu.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten Bangka Barat
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka Kabupaten Belitung
Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten Luwu Timur
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka Kabupaten
Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka Kabupaten Kepahiang
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Curup.
(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten Kepulauan Aru
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sekayu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Mamasa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Polewali tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Belopa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Palopo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Belopa.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Sanana pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Weda pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soa-siu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Weda.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Mentok pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mentok.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Manggar pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Manggar.
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Malili pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malili.
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Simpang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Sikamping tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Dobo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Saumlaki tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, funsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa,
Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008
INDONESIA,
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa pada saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur,
dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat, Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru di Propinsi Maluku, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari
Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4264);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
