PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
- Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
- tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Banyuasin di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Banyuasin berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri atas:
- Kecamatan Banyuasin II;
- Kecamatan Pulau Rimau;
- Kecamatan Betung;
- Kecamatan Rantau Bayur;
- Kecamatan Banyuasin III;
- Kecamatan Talang Kelapa;
- Kecamatan Muara Telang;
- Kecamatan Makarti Jaya;
- Kecamatan Muara Padang;
PRESIDEN
- Kecamatan…
- Kecamatan Banyuasin I; dan
- Kecamatan Rambutan.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Banyuasin mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi dan Selat Bangka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Pemerintah
Kabupaten Banyuasin menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Banyuasin berkedudukan di Pangkalan Balai.
PRESIDEN
BAB III…
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Banyuasin mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Banyuasin.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyuasin untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah Kabupaten Banyuasin dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Banyuasin.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
PRESIDEN
dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Bagian… Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Banyuasin.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Penjabat Bupati
Banyuasin diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan.
(2) Peresmian Kabupaten Banyuasin serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Banyuasin dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Banyuasin dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Banyuasin, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondeparte-men yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Banyuasin sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
PRESIDEN
Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang berada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin;
- Badan…
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Banyuasin;
- utang-piutang Kabupaten Musi Banyuasin yang kegunaannya untuk Kabupaten Banyuasin; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Banyuasin.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banyuasin.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak peresmian Kabupaten Banyuasin sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Banyuasin menetapkan peraturan daerah
dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di daerah Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Banyuasin.
Pasal 17
PRESIDEN
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18...
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai denan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
PRESIDEN
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Banyuasin pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin;
bahwa pembentukan Kabupaten Banyuasin akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Banyuasin;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-undang…
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
