UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Banyuasin.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyuasin untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
