UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak peresmian Kabupaten Banyuasin sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.
